Tidak terasa, sudah 62 tahun kemerdekaan Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 agustus. Dari tahun ke tahun, perayaan hari kemerdekaan ini tidak pernah memberikan kontribusi yang besar terhadap perubahan negeri ini ke arah yang lebih baik. Sama halnya ketika kita melihat perundang-undangan yang ada di negeri tercinta ini. Aturan yang ada malah memberikan kontribusi yang besar bagi kemerosotan dan kemunduran Indonesia.
Hal ini bisa terlihat dari setiap aturan perundang-undangan yang telah ataupun sedang dibuat, hanya berpihak kepada pihak pemilik modal bukan rakyat. Contohnya dalam pembuatan UU Tata Ruang yang jelas terlihat memihak pada pemilik modal.
Hal ini dilontarkan oleh Cecep Rukmana dari fraksi PAN yang mengatakan, ”UU lebih berorientasi pada kepentingan pemilik modal yang berkedok demi kepentingan rakyat tapi sebenarnya merenggut hak rakyat atas tanah tempat tinggalnya,” ujarnya dalam nota keberatan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Penataan Ruang (RUU PR) menjadi UU Penataan Ruang, di Jakarta, Selasa (27/3). Cecep menambahkan, UU PR ini diduga disusun semata-mata untuk menggolkan rencana proyek pembangunan 1.000 kilometer jalan tol. ”Rencana ini ditunggu sejumlah investor kakap untuk menekan Pemda menetapkan tata ruang yang akan dilalui koridor jalan tol tersebut,” ujarnya.(HukumOnline.com)
Meskipun demikian, UU ini tetap disahkan oleh sebagian orang yang duduk di parlemen dengan dalih bahwa UU ini pun memiliki sanksi terhadap yang melanggar dan merugikan ketentuan UU tersebut. Dimana untuk lingkungan sendiri harus menyisakan 30% total lahan untuk kawasan hijau. Masalahnya, apakah negeri ini masih terlihat hijau? Kita lihat pembangunan jalan tol Jagorawi yang tidak mampu mengendalikan perubahan fungsi yang mengakibatkan banjir di Jakarta dan yang menjadi korban tentunya rakyat miskin. Bahkan negara pun kebingungan mencari bantuan untuk korban banjir tersebut.
Dalam permasalahan ini saja, Indonesia masih belum dapat dikatakan merdeka karena ternyata pembuatan Undang-Undang yang seharusnya bertujuan untuk mengatur masyarakat malah merugikan masyarakat sendiri, dalam hal ini tentunya masyarakat yang tidak bermodal. Bahkan Bank Dunia memperkirakan 53% atau sekitar 111 juta penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan dengan standard Internasioanl yaitu US$ 2 perhari. Kondisi ini akan menghantarkan rakyat Indonesia kepada kematian dan sesuai dengan teori Thomas Hobbes yang mengatakan “Homo Homini Lupus” (manusia bagaikan serigala yang memakan manusia satu sama lain dimana yang kuatlah yang berkuasa sesuai dengan hukum alam). Apa bedanya zaman ini dengan zaman penjajahan dulu? Sama-sama mengalami kesengsaraan di negeri lumbung padi. Apakah kita menyadari hal tersebut?