hmm….ga enak sebenarnya kalo harus cerita mengenai penjajahan secara hukum di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa setiap negara memiliki hukum positifnya masing-masing termasuk Indonesia. Ketika Indonesia dahulu dijajah oleh Belanda, Indonesia dengan ikhlas menerima hukum yang disodorkan oleh kolonial Belanda itu dengan salah satunya adanya BW (burgelijk Wetboek). Dan yang lebih mengena adalah ketika orang-orang pribumi alias orang-orang indonesia harus dengan sukarela tunduk pada hukum eropa dikala mereka berurusan dengan para pejabat yang notabene berada dibawah kekuasaan Belanda. Padahal Belanda dengan strateginya membolehkan orang-orang pribumi menjalankan kehidupannya dengan hukum adat, ya biasalah orang ilang indonesia itu kan kaya dengan khazanah budayanya. Nah, itulah sekelumit sejarah indo yang memang rumit.
Cukup itu saja yang menuliskan sikap kita yang pasrah dengan adanya hukum Eropa yang sejatinya menguntungkan pihak kolonial Belanda untuk menguasai Indonesia. Kita tidak usah merengkuhkah diri dihadapan negara-negara asing yang sebetulnya ingin kembali menguasai Indonesia yang kaya dengan barang tambang, hasil hutan, isi laut, dll, benghar pokokna mah.
Nah, kasus yang saya mau sodorkan kepada anda adalah kasus perkawinan beda agama. Ketika kita dijajah Belanda, udah jelas-jelas Belanda ngejajah kita dari semua aspek kehidupan, termasuk hukum sendiri yang bersifat mengikat setiap warganya. Setiap golongan memiliki aturan main sendiri, namun ketika ada perbedaan maka yang dipergunakan adalah hukum Belanda, contoh zaman kolonial dulu, perkawinan beda agama, beda suku, dll diatur dalam GHR. Namun, setelah 1974, berlaku UU Perkawinan dimana dalam aturan pasal 2 dikatakan dengan jelas bahwa suatu perkawinan akan sah bila sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Sedangkan dalam implementasinya, banyak warga indonesia yang nakal yang menikah dengan pasangan yang memiliki agama yang beda…nah sikap yang mereka ambil adalah dengan menikah di negara yang mensahkan secara hukum positif negara tersebut untuk menikah beda agama. Namun, ketika sudah landas di Indonesia, pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 itu tak berlaku lagi, karena menurut asas kesopanan (kata dosen Hkm Perselisihanku) negara Indonesia harus menghormati penundukan secara sukarela yang dilakukan oleh warga Indonesia terhadap hukum dinegara lain sehingga mau tidak mau Indonesia bisa melegalkan pernikahan beda agama itu dengan cara tercatat pernikahan mereka di kantor catatan sipil.
Nah, kalo hanya dengan asas kesopanan itu aja Indonesia bisa berbuat sopan dengan negara lain, kenapa negara lain ga bisa menerapkan asas kesopanan itu pada kita????haruskah selalu Indonesia yang mengalah???Nah ini nih kelemahan Indonesia….
solusinya hanya satu….ubah mainset orang-orang indonesia lalu terapkan sistem yang bagus!setuju????